Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipi merasa heran melihat kebijakan pemerintah yang mencerminkan begitu loyal kepada PT Freeport. Bagaimana tidak, penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 28 Tahun 2017 merupakan bentuk dedikasi pemerinta pada perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Untuk itu ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil,Bisman Bhaktiar menegaskan akan melayangkan gugatan ke pihak yang berwenag atas Permen itu karena tidak sesuai dengan tuntunan UU No 4 Tahun 2009.

“Menyikapi keluarnya Permen ESDM 28 Tahun 2017 ini, kita akan mengajukan gugatan ke MA, selain itu juga mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lain, baik itu gugatan Citizen Lawsuit (CLS) maupun gugatan ke PTUN,” katanya secara tertulis, Kamis (27/4)

Dia memaparkan diantara isi dari Permen tersebut adanya pengaturan secara terselubung untuk memperpanjang Kontrak Freeport yang akan berakhir 2021.

“Permen 28 ini berisi tentang Perubahan KK menjadi IUPK yang keseluruhan isinya untuk kepentingan Freeport. Selain itu Permen tersebut juga berisi pengaturan terselubung untuk perpanjangan kontrak, hal ini tentunya sangat berbahaya dan Menteri ESDM telah bertindak diluar kewenanganya,” ujar Bisman.

Lebih aneh lagi, tambahnya, melalui Permen ini KK diubah menjadi IUPK tetapi pada saat bersamaan KK nya masih berlaku. Hal ini dipandang sebagai kerancuan. Bahkan di angka 7 yang terkesan janggal, mengatur jika IUPK berakhir, status kontrak dapat kembali ke KK lagi.

“Pengaturan di Permen 28 ini tidak sesuai dengan kaidah hukum dan mencampuradukkan kontrak dengan izin, serta dibuat hanya untuk memuluskan ekspor mineral mentah. Keluarnya Permen ini indikasi kuat bahwa Pemerintah kalah gertak dengan Freeport sehingga pengaturannya benar-benar memberikan fasilitas plus-plus bagi Freeport,” randasnya.

Laporan:Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid