Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menerima berkas perkara mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Politisi partai Demokrat itu, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sudah kita terima,” ujar Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi melalui pesan singkat yang diterima, Jumat (27/3).
Hal tersebut, juga diamini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, belum diketahui kapan Sutan akan duduk di kursi pesakitan.”Belum tahu jadwal sidangnya,” tambah Priharsa.
Dengan kenyataan akan segera disidangkan, otomatis upaya hukum yang ditempuh Sutan, Praperadilan gugur. Ini sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) ayat d.
Bunyi pasal tersebut adalah “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby