Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua MK Jimly Asshiddique mengatakan bahwa pemerintah bisa melakukan eksekusi hukuman mati di negara lain.
Hal ini terkait dengan adanya tekanan dari negara lain terhadap eksekusi mati yang diberlakukan Indonesia.
Namun, Pelaksanaan hukuman mati itu sebaiknya dilakukan di negara yang memiliki kerjaama dengan Indonesia.
“Kalau memang ingin tak ingin kita mendapatkan tekanan dari asing, dimungkinkan pelaksanaan eksekusi itu di lakukan di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan kita,” kata Jimly, Kamis (12/3).
Dirinya juga mengimbau pemerintah untuk segera melaksanakan eksekusi mati tahap dua terhadap para napi narkoba yang sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: