Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan konfirmasi terkait tersendatnya proses penyidikan kasus mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan saat ini pihaknya masih mempelajari hasil audit kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Perhitungan kerugian keuangan negara sudah diterima KPK. Setelah itu tentu kita harus pelajari lebih lanjut,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya akan mencocokan audit tersebut dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa KPK. Hasil ini akan jadi bahan penyidik saat memeriksa Budi Tjahjono nanti.
“Kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Itu langkah signifikan dalam penanganan perkara. Karena kita pakai pasal 2 pasal 3,” kata dia
Meski demikian Febri belum dapat memastikan kapan pihaknya akan menghadirkan Budi Tjahjono ke ruang pemeriksaan KPK.
“Nanti kita sampaikan lebih lanjut jadwal pemeriksaan. Tentu akan kita periksa,” kata Febri.
Tercatat sudah hampir satu tahun berjalan kasus ini bergulir sejak KPK membuka adanya korupsi dalam pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) periode 2010-2012 dan 2012-2014, pada 3 Mei 2017 silam dengan ditetapkannya tersangka Budi Tjahjono.
Kasus ini sendiri tidak bisa dipandang sebelah mata, setidaknya pada perkara ini nilai kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan sementara KPK sebesar Rp15 miliar.
Angka itu didapatkan KPK dari adanya fee fiktif yang diberikan Jasindo kepada para “Broker”. KPK menduga fee itu merupakan akal-akalan Budi Tjahjono Cs untuk mengisi kantong-kantong pribadi mereka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby