Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). Kejari Kota Depok tidak menahan Buni Yani karena keluarga dan kuasa hukum memberikan jaminan bagi tersangka pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi warga Pulau Seribu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/17

Jakarta, Aktual.com – Pasca menerima surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kajaksaan Negeri Depok, Buni Yanis siap menjalani sidang dan akan mempelajari berkas dakwaan yang ikut diterima dari jaksa.

“Kita siapkan pembelaan maksimal untuk Pak Buni Yani. Kita siap saja dan akan pelajari berkas dakwaan,” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, Rabu (31/5).

Dia mengaku, berkas dari Kejari Depok sudah diterima. Hanya saja, pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Kita juga terima berkas dakwaan dari jaksa sekaligus surat keterangan dari MA sidang dilakukan di Bandung. Biasanya seminggu setelahnya kita akan terima jadwal sidangnya.”

Sidang Buni Yani rencananya akan digelar di PN Depok. Namun kemudian dipindahkan ke PN Bandung agar proses persidangan berjalan lancar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu