Buni Yani dijadikan tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Namun demikian, ada yang janggal kata Alwi, dalam berkas yang diterimanya hari ini, ada satu pasal tambahan yang disangkakan kepada Buni Yani.
“Saya melihat ada pasal baru yang ditambahkan, ada Pasal 32 ayat (1) juga dari UU ITE. Padahal belum pernah ada pemeriksaan soal itu.” [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu