Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara menyebutkan, Kepres no 52 tahun 1995 yang dipakai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah tidak berlaku dalam menerbitkan izin reklamasi.
Pasalnya jelas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sehingga kewenangan Gubernur untuk mengurus perizinan pulau di wilayah pesisir telah dicabut, karena areanya telah masuk menjadi kawasan stategis nasional dan menjadi kewenangan pusat.
“Kalau sudah muncul, berarti harus pakai peraturan yang baru, karena itu mengikuti hak yang muncul setelah diberlakukan peraturan baru,” kata Ibnu ketika ditemui di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Dalam kasus peraturan perizinan reklamasi ini, Ibnu menilai peraturan yang seharusnya dipakai adalah Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Izin harus sesuai dengan rezim perundang-undangan yang telah diatur. Kalau memang (perundang-undangan) berubah lagi, maka permohonannya mengikuti pengajuan yang kemudian diajukan.”
Ahok berdalih telah mengantongi Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden di tahun yang sama terkait Reklamasi Teluk Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Pasal 70 dalam beleid tersebut, memastikan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang tetap berlaku jika belum ada aturan pengganti.
Padahal jelas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dimana kewenangan Gubernur untuk mengurus perizinan pulau di wilayah pesisir telah dicabut, karena areanya telah masuk menjadi kawasan stategis nasional dan menjadi kewenangan pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu