Bengkulu, Aktual.com – Anggota DPD RI Muhammad Saleh mengharapkan peraturan presiden soal tenaga kerja asing (TKA) seharusnya hanya membuka pintu bagi yang berkeahlian sangat khusus.
“Kalau tidak, dan ternyata memiliki celah untuk tenaga ahli dan pekerja biasa, seharusnya peraturan ini perlu dikaji ulang kembali,” kata dia di Bengkulu, Selasa (1/5).
Tenaga ahli dan pekerja buruh di Indonesia sudah banyak sekali, bahkan banyak lulusan baik tingkat menengah atas maupun sarjana yang masih menunggu kesempatan kerja.
“Kalau keahlian yang dibutuhkan sulit ditemukan di Indonesia, nah ini baru tak apa tenaga kerja asing. Seharusnya ada keberpihakan pada rakyat sendiri,” kata dia lagi.
Melalui Hari Buruh yang diperingati pada 1 Mei ini, senator asal Bengkulu itu berharap pemerintah dapat mengkaji ulang aturan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara