Jakarta, Aktual.co — Pasal 11 ayat 5 dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian mengatakan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berpandangan, jika frasa dalam UU tersebut kata ‘mendesak’ itu bila kapolri dinilai melanggar sumpah jabatan dan dianggap mengancam keselamatan negara. Dan kapolri hanya diberhentikan sementara.
“Sedangkan Jenderal Sutarman-kan tidak diberhentikan sementara, diberhentikan secara definitif. Bukan saya tidak percaya dengan integritas pak Badrodin, tetapi situasi dan kondisi saat ini, menurut saya jangan dibiarkan seperti ini,” ucap Nasir kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
“Seharusnya (presiden) melantikan Budi Gunawan dulu, baru menonaktifkannya dan baru mengangkat Plt,” ujar dia.
Pun demikian, sambung politisi PKS ini, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan pernah menayatakan bahwa bila dalam kasusnya ini, statusnya dari tersangka meningkat maka secara otomatis dirinya pun akan mengundurkan diri sebagai kapolri.
“Seingat saya pak Budi Gunawan dalam fit and propertes mengatakan beliau nanti statusnya meningkat dia siap mengundurkan diri, jadi ini situasinya agar semua clear agar tidak ada lagi kekacauan kontradiksi dalam ketatanegaraan, terutama terkait dengan institusi kepolisian,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang














