Jakarta, Aktual.com – Amnesty International Indonesia (AII) mencatat ada 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang mengacu pada pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan di Papua sejak Januari 2010 hingga Februari 2018 dan menimbulkan 95 korban jiwa.
“Dari 69 insiden yang didokumentasikan dalam laporan ini, tidak satupun kasus yang diproses melalui satu investigasi kriminal oleh institusi independen, dari lembaga yang anggotanya diduga melakukan pembunuhan,” ujar Peneliti Amnesty International Indonesia untuk isu Papua, Papang Hidayat, dalam diskusi di kantor AII di Jakarta, Jumat (7/12).
Hidayat kemudian mengungkapkan dari 69 insiden tersebut, terdapat 25 kasus yang tidak melalui proses investigasi sekalipun investigasi internal.
Sementara itu dalam 26 kasus lain,polisi maupun militer mengaku telah melakukan penyelidikan internal tetapi tidak mengumumkan hasilnya kepada publik, kata Papang.
“Hanya enam kasus di mana pelakunya bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa pembunuhan di luar hukum,” tambah Papang.
Lebih lanjut Papang mengatakan bahwa AII percaya bahwa untuk membawa kemajuan HAM di wilayah Papua, otoritas Indonesia harus memutus kultur impunitas di Papua, dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.
“Harus ada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa kini maupun masa lampau yang dilakukan oleh aparat keamanan,” kata Papang.
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Papua yang belum diselesaikan hingga saat ini adalah kasus penembakan di Paniai yang menimbulkan empat korban jiwa meninggal.
“Investigasi menyeluruh atas kasus Paniai dapat menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo saat kampanye dulu, untuk bisa mengakhiri iklim impunitas di Indonesia,” pungkas Papang.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan