Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memberikan keterangan kepada wartawan terkait refleksi akhir tahun PPATK di Jakarta, Senin (28/12). Dalam laporan akhir tahun 2015 tersebut PPATK telah menyampaikan 289 hasil analisis terdiri dari 81 hasil analisis proaktif dan 208 hasil analisis yang berindikasi TPPU kepada penyidik Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/15. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengakui telah melakukan penelusuran transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“2016 ini ada permintaan dari KPK. KPK meminta kita berkenaan dengan kasus Edy Nasution, mengenai isinya tidak etis dibicarakan ke media,” ucap Yusuf usai menghadiri rapat kerja dengan komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (8/6).

Yusuf mengatakan sebenarnya PPATK sudah menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening milik istri sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yakni Tin Zuraidah pada tahun 2010.

“Salah satu alasan kita kirim ke penegak hukum memang ada transaksi mencurigakan di 2010,” sebut dia.

Salah satu yang menjadi perhatian PPATK yakni Tin Zuraidah kerap melakukan penyetoran tunai tanpa menyertakan asal sumber dana.

“Kita menemukan ada beberapa hal yang harus didalami KPK misalnya ada beberapa setoran tunai. Sekarang kan 118 bank, ribuan ATM. Kenapa harus setoran tunai. Dengan setoran tunai kan kita putus info sumber dana,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang