Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui bahwa dialah yang sejak awal mempersilahkan pengembang reklamasi untuk membayar tambahan kontribusi, sebelum Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta diajukan.
Begitu pengakuan Ahok saat bersaksi dalam persidangan Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Saya sampaikan pada pengembang, anda bisa bayar di depan apa di belakang. Kalau anda membayar lebih lama silahkan saja. Karena pasti dikali NNJOP pada tahun dibayarkan,” kata Ahok di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (5/9).
Pengakuan ini menjadi menarik jika disandingkan dengan disposisi Ahok kepada Kepala Bappeda DKI, Tuty Kusumawati. Sebab, Ahok pernah mengeluarkan disposisi tertanggal 8 Maret 2016 untuk menolak pembayaran tambahan kontribusi diawal.
Dimana dalam disposisi tersebut, Ahok menuliskan coretan ‘gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi’.
Tulisan itu dibuat Ahok lantaran melihat rekomendasi yang disebut Tuti dari Balegda DKI terkait Pasal tambahan kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Yakni menjelaskan Pasal 110 Ayat (5) huruf c yang berbunyi: ‘tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan pengembang’.
Dan menurut Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Vera Revina Sari ada 4 pengembang reklamasi yang sudah membayar tambahan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perusahaan tersebut ialah PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci.
“Untuk yang sudah melaksanakan kontribusi tambahan, Jakpro masih proses, Muara Wisesa rusunawa di Daan Mogot, sudah diserahterimakan, Taman Harapan Indah, proses waduk pluit dan rusun satu tower, Jaladri bangun rusun Muara Baru, sudah diserahterimakan,” ungkap Vera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby