Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal meyakini bahwa suap Rp2 miliar dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero), Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno, akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
“Apa yang kami (pimpinan) perkirakan tidak jauh dari putusan itu,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Kendati demikian, Saut sendiri belum bisa memastikan kapan penetapan status tersangka kepada Sudung akan dilakukan. Kata dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Putusan Hakim bilang sempurna itu perlu kita pelajari. Semua ada tahapan,” kilahnya.
Sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas, Dandung Pamularno, terbukti menyuap Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang sebesar Rp2 miliar.
Suap tersebut untuk mengamankan perkara dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI.
Selain Sudi dan Dandung, ada satu orang bernama Marudut yang juga diputus bersalah. Dia diganjar hukuman pidana selaku perantara suap kepada Kepala Kejati DKI.
Putusan ketiganya pun sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby