Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) untuk pertama kalinya.
Pelatihan ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU sejak Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) sesuai Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, dicabut Mahkamah Agung (MA).
Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan program pelatihan yang diselenggarakan Kemenkumham melalui Ditjen AHU ini merupakan pertama kalinya untuk meningkatkan kualitas calon notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris nanti.
“Ujian pengangkatan notaris pada dasarnya wadah yang netral dalam proses pengangkatan notaris, baik bagi calon notaris lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta, namun karena kebijakan tersebut dicabut berdasarkan putusan dari MA, maka Kemenkumham melalui kebijakannya tetap memprogramkan suatu kegiatan bagi calon notaris melalui pelatihan,” kata dia di Jakarta, Rabu (30/10).
Dia menjelaskan program pelatihan bagi calon notaris ini merupakan kewajiban moral dari pemerintah melalui Kemenkumham untuk bisa mengangkat notaris yang berkualitas. Dalam menjalankan tugasnya notaris memang dituntut untuk profesional, namun dalam praktiknya masih saja ditemukan notaris yang tidak menjalankan profesinya secara terhormat, bermartabat serta profesional sehingga sangat merugikan masyarakat.
“Kurangnya pemahaman, pengertian dan pengetahuan beberapa notaris dalam mengimplementasikan Undang-Undang atau peraturan lain tentang pembuatan akta, menyebabkan meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan ataupun kode etik yang dilakukan oleh notaris,” ujarnya.
Pelatihan terhadap calon notaris ini, kata dia, merupakan salah satu syarat calon notaris bisa diangkat menjadi notaris berdasarakan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Calon notaris wajib melampirkan sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang pelaksanaan pelatihan dilakukan oleh Ditjen AHU.
“Melalui pelatihan ini diharapkan calon Notaris mampu, meningkatkan kemampuan calon notaris dalam pembuatan akta autentik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Cahyo berharap dari pelatihan ini calon notaris juga bisa memahami Online Single Submission (OSS), Registrasi pada aplikasi Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS), dan Pendirian Badan Hukum (CV, Firma dan PT), pendaftaran Fidusia, laporan wasiat.
Dalam rangka Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha, sambung Cahyo, peran notaris saat ini penting untuk meningkatkan peringkat EODB Indonesia. Terlebih EODB saat ini merupakan program pemerintah Indonesia untuk membangun kekuatan ekonomi.
“Notaris merupakan ujung tombak pemerintah dalam program EODB atau kemudahan berusaha yang antara lain strarting business. Notaris harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau online single submission (OSS) demi meningkatkan EODB Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, calon notaris juga harus bisa menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa yang menitik beratkan notaris sebagai garda terdepan dalam mengenali transaksi yang di duga mencurigakan dan berkewajiban untuk melakukan pelaporan terhadap transaksi yang diduga mencurigakan melalui aplikasi GRIPS di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Semoga nantinya para calon notaris mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal sebagai notaris sesuai dengan etika profesi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris, yang hasilnya dirasakan bagi masyarakat selaku pengguna jasa,” harap Cahyo.
Pelatihan ini diikuti oleh 500 calon notaris dari seluruh Indonesia dan telah terdaftar dalam aplikasi online Ditjen AHU yakni AHU Online. Acara ini juga dihadiri Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin