Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan telah mengajukan 109 bukti serta menghadirkan 11 orang saksi.
Bukti-bukti dan para saksi ini dihadirkan dalam proses gugatan izin reklamasi Pulau F, I dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak Januari 2016 silam.
“Selama persidangan ini kami sudah menyampaikan 109 bukti, kita sudah menghadirkan 6 saksi nelayan,” ujar kuasa hukum KSTJ, Tigor di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Enam saksi nelayan yang dihadirkan KSTJ sendiri terdiri dari tiga orang nelayan asal Teluk Jakarta dan tiga orang nelayan asal daerah Pontang, Banten. Tiga orang nelayan dari Teluk Jakarta, lanjutnya, memberikan kesaksian mengenai dampak reklamasi terhadap dan ancaman reklamasi terhadap kehidupan nelayan.
Sedangkan saksi nelayan lainnya, tambah Tigor, menjelaskan bagaimana pengambilan pasir yang nantinya dipakai untuk mengurug laut Jakarta, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar Pontang.
“Tiga orang nelayan dari Banten, menjelaskan pengambilan pasir di Pontang, Banten, mengakibatkan 750 ha lahan nelayan longsor akibat abrasi. Nah di sini kita bisa membuktikan kerugian besar akibat dari reklamasi,” imbuhnya.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan