Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 15 lokasi dalam proses penyidikan kasus suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi sejak Jumat (26/10) sampai Minggu (28/10),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/10).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

Pada Jumat, (26/10) dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu kantor dinas Bupati Cirebon dan Sekda Kabupaten Cirebon, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

“Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai Sabtu (27/10) dinihari,” ucap Febri.

Dari lokasi penggeledahan itu, lanjut Febri, disita sejumlah dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank.

Selanjutnya pada Sabtu (27/10), juga dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah Sekda, rumah ajudan Bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas.

“Disita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek,” kata Febri.

Kemudian pada Minggu (28/10), penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati, rumah mertua bupati, dan rumah anak Bupati “Disita tiga unit mobil, yaitu Honda HRV, Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz, barang bukti elektronik, uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan riyal dengan jumlah sekitar Rp400 juta,” ungkap Febri.

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

“Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait “fee” atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10) malam.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

“Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III,” ungkap Alexander.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima “fee” total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati.

“Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” kata dia.

Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu.  KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.

 

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang