Kasus Kopi Mirna (Aktual/Ilst.Nelson)
Kasus Kopi Mirna (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Ternyata sejak semalam Jessica Kumala Wongso sudah menyandang status tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin 27 tahun. Hal itu menjadi dasar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica, Sabtu (30/1) pagi.

“Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar pukul 23.00 WIB,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan.

Belum lagi, sambung dia, bukti-bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah cukup.

Teman kuliah Mirna tersebut ditangkap di Hotel Neo Mangga Dia Square, Jakarta Utara pada pukul 7.45 WIB pagi tadi. Penangkapan dipimpin oleh Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tahan Marpaung.

Jessica merupakan teman Mirna saat kuliah di Billy Blue College, Sydney, Australia. Sebelum Mirna tewas akibat racun sianida di kopi yang di minumnya di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jessica adalah orang yang pertama kali datang dan memesankan minuman untuk Mirna dan Hani.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu