Jaksa Agung HM Prasetyo, ditanya wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015). Jajaran Pimpinan DPR RI bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo guna berkonsultasi soal soal pengaduan yang diterima DPR terkait kasus salah geledah pihak Kejaksaan terhadap PT Victoria Sekuritas beberapa waktu lalu. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Sejalan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga mendukung hukuman tambahan bagi pelaku pencabulan dan paedofila.

Terlebih, menurut Prasetyo belakangan ini banyak korban atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku pencabulan anak dan faedofilia. “Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual, makanya untuk diberhentikan ya dikebiri,” ujar dia di Jakarta, Rabu (21/10).

Banyak faktor, sambung dia, yang menyebabkan maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Terlebih, Undang-undang perlindungan anak tidak efektif.

Dia pun berharap, pemerintah segera menerbitkan Perppu pemutusan saraf libidi untuk para pelaku. Apalagi, saat ini kasus kekerasan anak kerap terjadi.

“Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu,” ujar dia.

Aturan pemutusan saraf libido bagi pelaku, Prasetyo pun mempersilakan Menteri Kesehatan yang menentukan teknis dari hukuman tersebut.

“Untuk teknisnya nanti tentunya pihak Menkes yang bisa memastikan. Konon mau diberi suntik hormon perempuan dengan begitu secara biologis mereka tidak terdorong lagi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu