Jakarta, aktual.com – Maulana Syekh Yusri Rusydi Sayyid Jabr al-Hasani menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim AS telah mengharamkan (menjadikannya sebagai tanah haram) Mekah sebagai kota Haram, sedangkan baginda Nabi SAW mengharamkan kota Madinah. Yaitu sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم طَلَعَ لَهُ أُحُدٌ فَقَالَ هَذَا جَبَلٌ يُحِبُّنَا وَنُحِبُّهُ اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّى أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَاا
“Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika telah nampak kepadanya gunung uhud, maka beliau berkata: wahai Allah, sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan tanah Mekkah sebagai tanah haram, dan sesungguhnya saya mengharamkan apa yang berada diantara ujungnya (gunung uhud),” (HR. Bukhari).
Syekh Yusri menjelaskan tentang perbedaan diantara keduanya, yaitu pengharaman yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS adalah menampakkan dan memasyhurkan kembali keharaman tanah tersebut, setelah ka’bah di angkat ke langit tujuh karena terjadi thufan (banjur bandang) yang menimpa kaum Nabi Nuh AS. yang dimana sebelumnya adalah merupakan tanah haram. Sedangkan baginda Nabi Muhammad SAW, adalah orang yang pertama kali dan mengawali menjadikan Madinah ini sebagai tanah haram, tidak hanya sekedar memasyhurkannya.
Adapun perbedaan yang kedua, adalah ketika seseorang melalukan ketaan di tanah Makah, maka pahalanya akan dilipatgandakan, sebagaimana ketika dirinya melakukan sebuah kemaksiatan, maka dosanyapun akan dilipat gandakan. Berbeda dengan Madinah, apabila orang melakukan sebuah ketaatan disana, maka pahalanya akan dilipatgandakan, dan ketika melakukan sebuah dosa, maka dosanya tidak dilipatgandakan seperti halnya Mekah. Hal ini oleh karena baginda Nabilah yang mengharamkan kota Madinah ini, yaitu seorang yang penuh dengan kerahmatan.
Wallahu A’lam.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain