Jakarta, Aktual.co — Sejumlah aktivis yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Sasak (Amas) dan Koalisi Masyarakat untuk Transparansi Anggaran (Kasta) mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB, Jumat (12/12). 
Kedatangan kedua lembaga tersebut untuk mempertanyakan perkembangan dugaan korupsi dalam tukar guling aset daerah di Kabupaten Lombok Barat.
“Kami mau menyerahkan dokumen tambahan, terkait tukar guling tanah di kompleks perumahan Mavila Desa Parampuan, sekaligus mau mempertanyakan perkembangan laporan yang masuk pada April 2014 lalu,” kata Ketua Amas, Hasbi usai bertemu Kabid Humas Kejati NTB.
Dalam pertemuan singkatnya itu, Hasbi menuturkan, laporannya masih dalam tahap pengkajian. Hal itu disebabkan Asisten Intelijen Kejati NTB selaku penyidik masih cuti. “Belum ada tanggapan mengenai perkembangannya, karena Humas belum mendapat laporan,” kata Hasbi.
Dia menjelaskan, tukar guling aset daerah pada 1994 itu terkait Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyerahkan tanah seluas 10 hektar di wilayah Parampuan.
Menurut dia, dalam ruilslag tahun 1994, Pemkab Lombok Barat menyerahkan tanah seluas 10 hektar, di antaranya tanah tersebut telah dijadikan lokasi perumahan yang terletak di wilayah Parampuan yakni kompleks perumahan Mavila.
Pemkab Lombok Barat saat itu telah melakukan tukar guling dengan PT MDC. “Tanah penukar ini berada di lokasi yang berbeda. Sebagiannya sudah kami data, tapi sebagian lagi belum ditemukan,” katanya.
Dari tanah itu, PT MDC menyerahkan tanah seluas dua hektare di wilayah Pemenang. Tanah tersebut digunakan untuk membangun sekolah menengah pertama, kemudian dua hektar lagi berada di Dasan Geres dan dipakai untuk pembangunan SMP. Selain itu, ada juga lahan seluas dua hektar di wilayah Narmada dan satu hektar di Kuripan.
“Tanah tiga hektar sesuai berita acara disiapkan PT MDC di Kuranji. Tapi, tim aset daerah termasuk Pemkab Lombok Barat belum mengetahui keberadaan tanahnya,” kata Hasbi.
Sehubungan hal tersebut, tanah tiga hektar itu yang diduga bermasalah. Karena hingga kini Pemkab Lobar belum mengetahui letak tanahnya.
Dia selaku tim penertiban aset daerah dari masyarakat, tidak menemukannya, padahal sudah melakukan inventarisasi ke sejumlah lokasi. “Kami sudah cek, namun tidak ada.”
Sementara itu, Syamsul Hadi, Ketua Kasta menegaskan, pihaknya tidak hanya melaporkan adanya dugaan korupsi dalam tukar guling tanah, namun juga melaporkan dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat saat itu.
“Proses terjadinya tukar guling tanah ini terjadi hingga akhir jabatan bupati saat itu pada 1999, mereka hanya menyerahkan surat dan sisa tanah belum diserahkan secara fisik. Akibatnya pemerintah daerah dirugikan akibat tidaknya adanya secara fisik tiga hektare,” kata dia.
Samsul meminta kejaksaan untuk lebih serius menangani laporan tersebut. Apalagi Kajati NTB memiliki komitmen untuk memberantas korupsi tanpa memandang siapa pun. “Kami mendorong kejaksaan untuk mengusut kasus ini. Karena, negara telah dirugikan hingga miliaran rupiah,” kata dia.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB menegaskan bahwa laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, pihaknya akan mempelajari dulu dokumennya. “Kami kaji dulu, seperti apa indikasi korupsinya,” kata Sutapa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu