KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

“Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB).”

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan. Lebih lanjut Basaria menyatakan dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK juga telah menyita sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri.

Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB. Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa “cash” dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.

“Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu