Jakarta, Aktual.com – Sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya Komite Tangkap dan Penjarakan (KTP). Mendesak Komisi Pemberaantasn Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp800 M yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Salah satu kordinator aksi Muhclis Abdulah menjelaskan pasca mencuatnya 70 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2014 yang didalamnya juga memuat kejanggalan dalam pembelian lahan RS. Sumber Waras di Jakarta Barat. Hingga kini KPK belum juga melakukan pengusutan secara tuntas.
” Hal ini dikarenakan “KPK beralasan harus menerima kajian audit investigasi oleh BPK terhadap proses peralihan, dan kemungkinan adanya tindakan penyimpangan terhadap keuangan negara,” kata Muhclis dalam orasinya di depan gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Senin (23/11)
Disampaikan Muchlis, Komite Tangkap dan Penjarakan (KTP) menilai ada sebuah diskriminasi dan perbedaan sudut pandang dalam penanganan kasus yang patut diduga melibatkan secara langsung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI dimana seolah – olah Ahok tidak bisa tersentuh oleh jerat hukum.
“Apa karena dekat dengan sumbu kekuasaan dan didukung pemilik modal? Oleh karenanya kami dari Komite Tangkap & kami mendukung BPK agar segera menyampaikan audit investigasi ke KPK untuk mengungkap dalang dibalik kerugian negara yang melibatkan Ahok, Tolak segala bentuk intervensi dari siapapun yang dapat melemahkan kinerja BPK,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: