Diduga pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar menetapkan HPS tidak sesuai peraturan presiden (Perpres) dan membagi beberapa paket proyek, serta pemotongan sebesar 30 persen.
Berdasarkan taksiran, negara mengalami kerugian akibat pengadaan sanggar kerajinan lorong sebesar Rp445.914.250, sedangkan pengadaan bibit pohon ketapang pagu anggaran senilai Rp6.918.000.000 yang terealisasi Rp5.027.263.000.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby