Jakarta, Aktual.com – Atas nama warga, Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dan beberapa kelompok buruh berencana mengajukan gugatan (class action) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/2), sekira pukul 13.00 Wib.

Koordinator Tim Advokasi Tolak Kereta Cepat, Habiburokhman, menyatakan, ada beberapa tergugat dalam class action tersebut.

Yakni, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri BUMN Rini Soemarno, PT Kereta Cepat Indonesia-China, PT Pilar Sinergi BUMN, China Railway Transportation, dan China International Railway Group.

“Terlepas dari bagi-bagi proyek, dampak ekonomi, yang jelas ada tiga persoalan hukum yang kami gugat,” ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).

Pertama, kata Habib, sapaannya, pelaksanaan groundbreaking sebelum izin proyek keluar. Kedua, mengenai hak eksklusif dan berujung pada monopoli.

“Ketiga, dampak terhadap lingkungan. Banyak analisa, bahwa nantinya akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup,” jelasnya.

“Tadinya lahan pertanian, nantinya akan jadi perumahan di stasiun-stasiun yang dilewati. Terlebih, daerah-daerah yang tadinya resapan air,” tandas politikus Gerindra ini.

Artikel ini ditulis oleh: