Ternate, aktual.com – Sejumlah elemen mahasiswa di Maluku Utara (Malut) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut memperketat pengawasan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), karena menutup peluang pekerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan di berbagai perusahaan tambang yang beroperasi di daerah ini.
Pengurus Daerah Kota Ternate Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) misalnya, menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Tanwin, Jumat (27/12), menyatakan pihaknya meminta Pemprov memperketat masuknyanya TKA dalam aksi unjukrasa di depan Rumah Transit Pemprov Malut di Kota Ternate.
Massa aksi yang berjumlah sekitar puluhan orang ini meminta Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba agar memperketat pengawasan terhadap orang asing di daerah ini.
Dia meminta agar pemprov serius mengawasi orang asing dan tenaga kerja asing. kedatangan mereka bukan hanya berkontribusi melalui perekonomian negara, tapi juga merampas hak pekerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan, Mereka para buruh asing itu mayoritas sebagai pekerja kasar.
“Sesuai data kantor imigrasi Ternate dan kantor Imigrasi Halmahera Utara yang mencatat semua orang asing yang ada di Maluku Utara berjumlah 5.081 orang asing per bulan oktober tahun 2019, sementara tahun 2018 berjumlah 1.234, artinya kedatangan orang asing di Maluku Utara dari tahun 2018 ke 2019 meningkat pesat,” ujarnya.
Oleh karena itu, sesuai data orang asing 2019 yang dicatat oleh kantor imigrasi hanya pada bulan Januari-Oktober dan sekarang sudah bulan Desember.
“Kita ketahui bersama hampir setiap hari ada penerbangan yang menurunkan orang asing ke Ternate, tentunya dipastikan bertambah bagi TKA untuk datang ke Malut,” ujarnya.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti data orang asing dan data tenaga kerja asing yang berada di Kantor Imigrasi dan Disnaker Provinsi Malut dan antara Disnaker dan Imigrasi data orang asing dan data tenaga kerja asing bertolak belakang, Disnaker kata menyebut hanya seribu lebih tenaga kerja asing, sementara Imigrasi menyebut 5000 lebih orang asing,
Aksi yang berlangsung pada Kamis (26/12) kemarin itu, ada lima tuntutan utama yang disuarakan oleh KAMMI Daerah Kota Ternate, yakni Mendesak DPRD Mengevaluasi Kantor Imigrasi, Menuntut Pemerintah Pusat untuk mengcam Negara China tentang kasus Uighur, Cabut Perpres nomor 20 tahun 2018, perketat pengawasan orang asing di Malut dan copot Kadis Disnaker Provinsi Malut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin