Jakarta, Aktual.com – Aliansi masyarakat yang menggugat proyek kereta cepat menamakan diri sebagai “Kodok Kecebong”.
Anggota Tim Advokasi Tolak KA Cepat, Munathsir Mustaman, mengatakan nama “Kodok Kecebong” dipilih, lantaran proyek yang menelan anggaran Rp77 triliun itu tidak memiliki landasan izin yang kuat.
“Kan kalau kita lihat sehari-hari, banyak kendaraan tanpa izin disebut bodong. Begitu juga pada kereta cepat ini,” ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (14/2).
Beberapa izin yang dilanggar, kata Munathsir, seperti rencana induk perkeretaapian dan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tiap daerah yang dilintasinya.
“Tidak ada yang mencantumkan kereta cepat, kecuali (Perda RTRW) Purwakarta,” jelasnya.
Koalisi ini berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/2) mendatang. Tiga alasan sedikitnya menjadi dasar penolakan.
“Dan petitum utama kami, minta proyek dibatalkan, karena banyak melanggar peraturan perundang-undangan,” tandas Munathsir.
Perlu diketahui, adapun pihak yang digugat yakni, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri BUMN Rini Soemarno, PT Kereta Cepat Indonesia-China, PT Pilar Sinergi BUMN, China Railway Transportation, dan China International Railway Group.
Artikel ini ditulis oleh: