Sementara menurut salah seorang perwakilan wartawan, Angga, sengketa pemberitaan sesuai UU Pers memang harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

“Benar yang dikatakan oleh kuasa hukum rekan kami, bahwa sengketa pemberitaan itu larinya ke Dewan Pers. Kenapa pihak Kepolisian ini semena-mena menerima laporan tersebut. Dengan tuduhan UU ITE,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin