Jakarta, Aktual.com-Sebagai upaya mendukung program pemerintah terkait percepatan pembangunan daerah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah atas efektivitas pengendalian dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah (Renbangda) tahun anggaran 2014-2016.
Pemeriksaan tersebut sesuai dengan temuan BPK seperti dituangkan pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016, yang langsung mendapat respon positif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian dan evaluasi Kemendagri dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016,” jelas Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
Lebih lanjut Moermahadi mengatakan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK mencatat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kemendagri, antara lain:
Pertama, Menetapkan regulasi/ kebijakan terkait dengan pengendalian dan evaluasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,
Kedua, Menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ Perubahan APBD (P-APBD) setiap tahunnya.
Ketiga, Menetapkan SOP atas pelaksanaan evaluasi penganggaran daerah.
Keempat, Menetapkan pedoman evaluasi ranperda APBD/ P-APBD.
Lima, Melakukan kegiatan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ranperda APBD/ P-APBD, dan mengelola aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Tanpa mengurangi capaian yang telah ada, BPK menyatakan bahwa pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah oleh Kemendagri belum efektif dalam rangka menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional,” jelas dia.
Sedangkan sejumlah permasalahan yang ditemukan yakni : Regulasi dan kebijakan terkait dengan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah belum dirancang secara memadai, diantaranya :
Pertama, regulasi dan kebijakan belum berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pedoman penyusunan RPJMD belum mengatur kesesuaian antara perencanaan pusat dan daerah.
Kedua, Kemendagri sendiri belum sepenuhnya mencapai tujuan evaluasi.
Hal itu terjadi lantaran pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah belum membuat pedoman penyusunan dan evaluasi RPJPD, RPJMD, RKPD yang selaras dengan RPJMN, RKP dan program strategis nasional serta indikator keselarasannya.
Ketiga, Pembinaan atas penyusunan rancangan perda APBD/ P-APBD pada pelaksana di lingkungan pemerintah daerah belum memadai. Kemendagri d.h.i Ditjen Bina Keuangan Daerah belum pernah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada pemerintah provinsi terkait dengan pelaksanaan evaluasi ranperda APBD/ P-APBD Kab/Kota dan rancangan bupati/ walikota tentang penjabaran APBD/P-APBD Kab/ Kota.
Keempat, Evaluasi penyusunan rancangan perda APBD/ P-APBD belum dilaksanakan dengan memadai. Belum ada mekanisme dan satker Kemendagri yang melakukan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi Perda APBD/ P-APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kemendagri antara lain agar:
Pertama, Meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis/ lembaga terkait untuk akselerasi dalam penyusunan dan penetapan peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan menetapkan pedoman penyusunan dan evaluasi RPJPD, RPJMD, RKPD yang selaras dengan RPJMN, RKP dan program strategi nasional termasuk indikator keselarasannya.
Kedua, Memerintahkan Dirjen Bina Keuangan Daerah menyusun pedoman pelaksanaan, indikator dan evaluasi pembinaan/ fasilitasi bimtek.
Ketiga, Menetapkan mekanisme/ tata kerja evaluasi raperda APBD/ P-APBD dan menetapkan satker Kemendagri yang melakukan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi Perda APBD/ P-APBD.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas efektivitas pengendalian dan evaluasi Kemendagri atas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah TA 2014-2016 mengungkapkan tujuh temuan yang memuat delapan permasalahan ketidakefektifan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs