Jakarta, Aktual.com-Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia Christiansen F.W. menyebut hingga kini pihaknya belum mengetahui soal gugatan terhadap PM 108/2017 yang tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian lanjut dia pihaknya sejak awal mendukung beleid tersebut karena dinilai sudah mengakomodiasi semua pihak.

“Yang pasti dari awal sikap ADO mendukung PM108/2017 karena sudah mengakomodasi semua pihak.” sebut dia.

Pihaknya kata Christiansen terus mengawal agar beleid tersebut bisa terimplementasi dengan baik di lapangan.

Sementara 13 perwakilan ADO lanjut Christiansen sudah melakukan audiensi dengan masing-masing pemerintah daerah dengan tujuan untuk memastikan seperti pengujian KIR apakah menggunakan emboss dan jumlah kuota yang akan ditetapkan melalui peraturan gubernur.

“Hanya saja saat ini kuota yang mau ditetapkan masih jauh dari jumlah kendaraan yang ada, terlebih perusahaan aplikasi belum menaati aturan PM 108/2017, yaitu masih membuka pendafataran driver baru,” jelas Christiansen seperti dikutip dari Bisnis.com, di Jakarta. Senin (1/1).

Alasan beberapa pemerintah daerah mengeluarkan  kuota taksi daring kata dia lebih sedikit ketimbang dengan jumlah kendaraan yang ada adalah karena jumlah kendaraan yang terdaftar sedikit.

Christiansen menambahkan jumlah kendaraan yang terdaftar di suatu daerah masih sedikit lantaran banyak pelaku usaha taksi daring perorangan menunggu keluarnya badan hukum koperasi yang sedang dibentuknya.

Para pelaku perusahaan perorangan, lanjut Christiansen tak mau bergabung dengan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas lantaran harus balik nama STNK dan BPKB ketika bergabung, berbeda dengan berbadan hukum koperasi.

Pemerintah daerah, tegasnya harus mengubah jumlah kuota taksi daring yang ditetapkannya jika badan hukum koperasi yang tengah dibentuk para pelaku usaha taksi daring perorangan terbentuk.

Sementara soal dengan wilayah operasi, lanjut Christiansen asosiasi mengeluhkan sejumlah daerah yang memperkecil wilayah operasi taksi daring dengan sistem zonasi. Bahkan, lanjutnya terdapat beberapa daerah yang melarang taksi daring beroperasi di area publik tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs