Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan sejumlah lembaga yang bersifat ad hoc, seperti yang dibentuk hanya berdasarkan keputusan presiden terdahulu, sedang dievaluasi agar fungsinya bisa dikembalikan kepada kementerian terkait.
“Lembaga badan yang ad hoc hanya dengan dasar Keppres ini yang dievaluasi,” katanya di Jakarta, Jumat (29/1).
Menurutnya, hal itu karena dahulu Indonesia dinilai memang terlalu banyak lembaga, baik yang sifatnya struktural maupun lembaga yang sifatnya saling mengawasi.
Namun untuk lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar undang-undang atau aturan perundang-undangan, lanjut dia, otomatis akan tetap berjalan seperti sediakala.
Dia mencontohkan terkait lembaga Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang fungsinya bisa saja dikembalikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan ada pemborosan kewenangan pada 14 lembaga yang direkomendasikan kepada presiden untuk dibubarkan.
“Jangan sampai ada institusi yang tugasnya sama. Ada pemborosan kewenangan,” ujar Yuddy, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (29/1).
Evaluasi 14 lembaga tersebut merupakan kajian dari berbagai aspek seperti akademis, konstitusi, kajian komprehensif, investigasi peninjauan lapangan dan lainnya yang dikerjakan selama delapan bulan.
Hal utama yang disoroti dalam evaluasi tersebut memang hanya soal pemborosan kewenangan, sementara penilaian terhadap anggaran dan sumber daya manusia (SDM) tidak begitu signifikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara