Malang, Aktual.com – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Dinas Pasar Kabupaten Malang, menggelar razia makanan dan minuman di beberapa tempat dan supermarket.
Hasilnya, banyak makanan yang diketahui sudah kadaluarsa masih dijual dipasaran. Di antara sejumlah makanan yang sudah tidak layak konsumsi tersebut, lebih bayak pada kue kering, sirup serta sayur organik.
Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Made Dewi, menyesalkan sikap manajer super market yang tidak menyertakan label pada sayur organik untuk membedakan sayur organik dengan yang non organik.
“Harus ada label untuk menjelaskannya. Hal Seperti daging atau ikan, itu ditempel label dari laboratorium Dinas Kesehatan,” ujarnya Selasa, (23/6).
Dikatakannya, urgensi adanya label untuk mempermudah konsumen sebelum membelibarang tersebut.
“Kalau memang itu organik ya harus dijelaskan. Tidak asal pajang di etalase untuk dijual kepada konsumen,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan, Abdurrahman menyebutkan, atas saran dari Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) agar memberikan sanksi terhadap managemen supermarket yang menjual bahan makanan yang merugikan konsumen. Saksi ini kata dia, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ada.
“Kalau pelanggarannya ringan, barangnya kita sita untuk musnahkan. Tapi kalau berat, yang harus diproses secara hukum,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: