Jakarta, Aktual.com – Sejumlah maskapai Indonesia terkena larangan operasi masuk Eropa. Hasil tersebut berdasarkan pengumuman Uni Eropa yang mengumumkan Air Safety List terbaru, berisi daftar maskapai penerbangan yang dilarang beroperasi masuk Eropa karena faktor keselamatan, kemarin, Kamis (25/6) waktu setempat.
Semua maskapai penerbangan yang telah disertifikasi oleh otoritas Indonesia dinyatakan dilarang beroperasi ke Eropa, kecuali Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines (Mandala Tigerair, red), Ekspres Transportasi Antarbenua dan Indonesia Air Asia.
Dikutip dari Legal Notice (Pemberitahuan Hukum) mengenai Daftar Maskapai Penerbangan yang Seluruh Operasinya Dikenai Larangan dalam Wilayah Uni Eropa Lampiran A:Citilink Indonesia (CTV), Asi Pudjiastutui (SQS), Batik Air (BTK), Sriwijaya Air (SJY), Kura-kura Aviation (KUR), Deraya Air Taxi (DRY), Trigana Air Service (TGN), Gatari Air Service (GHS), Angkasa Super Services (LBZ), Aviastar Mandiri (VIT). Lion Mentari Airlines (LNI), Merpati Nusantara Airlines (MNA), Pelita Air Service (PAS), Riau Airlines (RIU), Manunggal Air Service (MNS), Derazona Air Service (DRZ), Dirgantara Air Service (DIR), Eastindo (ESD), Indonesia Air Transport (IDA), Jayawijaya Dirgantara (JWD).Johnlin Air Transport (JLB), Kal Star (KLS), Kartika Airlines (KAE), Transnusa Aviation Mandiri (TNU), Transwisata Prima Aviation (TWT), Travel Express Aviation Service (XAR), Travira Utama (TVV), Tri MG Intra Asia Airlines (TMG), Wing Abadi Airlines (WON).
Beberapa maskapai lainnya yang kena cekal itu malah belum memiliki kode penerbangan dari International Civil Aviation Organization (ICAO), antara lain Enggang Air Service, Elang Lintas Indonesia, dan Elang Nusantara Air. Sebagian lainnya telah gulung tikar.Larangan ini totalnya mencakup 232 maskapai penerbangan dari seluruh dunia.
Selain Indonesia, juga Afghanistan, Angola, Benin, Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Gabon, Kazakhstan, Kirgistan, Liberia, Libya, Mozambik, Nepal, Sao Tome dan Principe, Sierra Leone, Sudan, Suriname dan Zambia, dengan kekecualian yang disebutkan.
Di samping mengumumkan daftar update larangan terbang, Komisioner Violeta Bulc juga mengumumkan pencabutan maskapai penerbangan yang sebelumnya dicekal, yaitu maskapai penerbangan Filipina. Air Safety List disusun oleh Komite Keselamatan Udara Uni Eropa terdiri dari para ahli keselamatan penerbangan, masing-masing dari 28 negara anggota UE, serta dari Norwegia, Islandia, Swiss, dan Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (EASA).
“Komisi terus memantau perkembangan di negara-negara ketiga untuk memastikan bahwa maskapai yang terbang ke Uni Eropa memenuhi standar keamanan tertinggi,” ungkap Komisioner UE untuk Transportasi Violeta Bulc dalam siaran pers, Jumat, (26/6).
UE juga menggunakan Air Safety List sebagai alat untuk memperingatkan warganya manakala mereka hendak bepergian ke belahan lain dunia.
Artikel ini ditulis oleh: