Kepulauan Riau, Aktual.com – Sejumlah Wartawan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang usut tuntas dugaan korupsi Rp2 Miliar lebih di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan informasi yang berkembang saat ini diduga adanya persekongkolan oknum Pejabat Pemkot Tanjungpinang dengan segelintir media menyerap anggaran Rp2 Miliar dengan cara dimonopoli.

Dana Rp2.209.408.400 disinyalir Anggaran Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri itu dimonopoli, akibatnya ratusan media lain terpaksa gigit jari akibat persekongkolan oknum pejabat tersebut dengan 18 Media.

“Kejari Tanjungpinang diharapkan menyelidiki hal ini, termasuk yang 18 Media yang menyerap anggaran tersebut. Saya menduga antara sejumlah media dengan pejabat penyelenggara anggaran ada persekongkolan yang tidak beres,” ujar Yusdianto oknum Wartawan yang Ketua Gempita Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, dana miliaran itu bukan milik segelintir media saja. Seharusnya media lain yang ada di Tanjungpinang juga harus dapat mengaksesnya sehingga pembagian sama dirasakan bersama.

Dalam hal ini OPD diduga ‘bermain mata’ seperti oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  ikut terlibat melakukan persekongkolan sehingga Media tertentu saja yang mendapat anggaran tersebut.

Yusdianto, berharap agar media yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus ini dengan bersama-sama.

“Kita minta kepada teman yang merasa dirugikan, dapat kota buat kelompok untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan. Jika Jaksa tidak mau menanggapinya, kita akan antar permasalahan ini ke Polda Kepri,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang Ruli Friady sebagai penanggung jawab anggaran saat ditemui belum memberikan kejelasan. Bahkan saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban.

(Jonson Sihombing )