Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan yang mengkambing hitamkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019.
Komisioner KPU RI, Ilham Sahputra mengemukakan, masalah yang dihadapi oleh partai politik (parpol) terkait Silon, hanyalah masalah teknis belaka. Ia menegaskan, terlambatnya pendaftaran bacaleg oleh para parpol bukanlah kesalahan dari Silon.
“Ketika Bimtek (bimbingan teknis), kami sampaikan ke parpol, misalnya foto. Nah foto dia pakai (format) Pdf, itu kan besar, sehingga Silon kita enggak bisa menerima. Harusnya kan jpeg ya, jadi lebih rendah,” jelas Ilham di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (16/7).
Ilham menambahkan, permasalahan yang dihadapi parpol dalam memasukkan berkas bacaleg ke dalam Silon antara lain adalah penempatan foto dan waktu atau tanggal pengisian.
“Nah yang kayak gitu kan sudah disampaikan, walau kami tidak menutup mata bahwa loading tinggi, sehingga parpol kesulitan buat akses. Tapi kemarin storage sudah kami tambah storage-nya sehingga mudah-mudahan bisa ini mengatasi problematika Silon,” paparnya.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa parpol diberi kesempatan selama sebulan buat isi Silon. Idealnya, sudah diisi sejak awal sampai sekarang,” sambung Ilham.
Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan sosialisasi Silon kepada partai politik pada 7 Mei 2018, atau 59 hari sebelum dibuka pendaftaran bacaleg.
KPU sendiri telah membuka pendaftaran bacaleg sejak 4 Juli lalu dan ditutup pada Selasa (17/7) besok. Hingga hari ini, Senin (16/7), atau hari ke-13 pendaftaran bacaleg, baru Partai Nasdem yang menyerahkan nama-nama bacaleg ke KPU.
Sementara 15 parpol peserta Pemilu 2019 lainnya, diketahui akan mendaftarkan bacalegny pada hari terakhir, 17 Juli 2018.
Parpol peserta Pemilu sendiri harus menyelesaikan pengisian Silon terlebih dahulu, sebelum menyerahkan berkas kepada KPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan