Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah pemuka agama di Bangkalan sebagai saksi penyidikan kasus suap jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Saksi-saksi yang dipanggil Ketua Muslimat Bangkalan Nyai Salimah Hadi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hikam Bangkalan Kyai Haji Nuruddin Abdul Rahman, Ketua MUI Kabupaten Bangkalan Kyai Haji Syarifuddin Damanhuri, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Madura 2004-2009 Kyai Haji Abdul Razak Hadi.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (6/3).
KH Nuruddin Abdul Rahman, KH Syarifuddin Damanhuri dan KH Abdl Razak Hadi sudah pernah dipanggil pada 26 Februari 2015 lalu tapi tidak memenuhi panggilan KPK.
Selain terjerat kasus korupsi, Fuad juga menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Terkait kejahatan tersebut, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.
KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko serta 1 kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















