Jakarta, Aktual.com – Sejumlah pengacara membentuk LBH Malhamah Keadilan Indonesia. Nantinya, akan membantu LBH yang sudah ada. Salah satu kasus yang bakal ditangani adalah kasus kerumunan Covid-19.

Hadirnya LBH Malhamah, karena banyak kasus-kasus hukum yang perlu mendapatkan pembelaan. Saat ini, terkesan hukum lebih condong berpihak kepada pemerintah.

“Undang-undang menjamin pelaksanaan hak hukum setiap warganegara untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, negara telah merumuskan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, yaitu tentang Bantuan Hukum,” kata Ketua Umum LBH Malhamah Keadilan Indonesia Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1).

Pemberlakuan Undang-undang Bantuan Hukum ini, lanjut Sahroni, sesungguhnya adalah wujud implementasi yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional bagi setiap warga negaranya, di dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.

“Kita tahu dan sadar meski semua hak dan kewajiban antara negara dengan rakyatnya telah diatur sedemikian banyaknya dalam bentuk undang-undang, tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian apakah dalam pelaksanaannya (penegakan hukum) sudah dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri?” ungkap Sahroni.

Dalam negara yang demokratis, kata Sahroni, penegakan hukum wajib mengedapankan konsep keadilan hukum demi menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya, sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebab “hukum” yang baik tidak akan memberikan kualitasnya apabila proses keadilan hukumnya sendiri belum tercapai, artinya bahwa hukum ada (dibentuk) karena disanalah awal untuk mencari keadilan yang sesungguhnya.

“Tentu pertanyaan ini semua kembali kepada kita semua, apa yang kita saksikan bahkan pernah kita rasakan sendiri, ketika berhadapan dengan pelaksanaan hukum di negara kita, apa itu terkait dengan para penegak hukumnya atau birokrasi Lembaga hukumnya atau rakyatnya sendiri yang semuanya jika berhadapan dengan hukum dapat “memperlakukan hukum” seperti sebagai penguasa diatas hukum itu sendiri?” jelasnya.

Karena itu, LBH Malhamah Keadilan Indonesia hadir untuk melayani masyarat mendapat keadilan. Dengan berbekal kesepakatan yang bulat untuk mendirikan lembaga hukum (tertuang dalam Akta Badan Hukum Perkumpulan No 4 Tanggal 12 Desember 2020) yang bertujuan membantu masyarakat untuk bersama meraih keadilan sebagaimana hak asasinya yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

“Dalam waktu dekat LBH Malhamah Keadilan akan menangani kasus besar yang terkait dengan tuduhan kerumunan Covid-19,” kata Sahroni.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu