Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta, Aktual.com – Penjabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui OTT terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tidak ada hakim agung yang terjaring OTT saat itu. Namun ada salah seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan OTT ini dilakukan di dua tempat yaitu Jakarta dan Semarang. Sebanyak 16 orang terjaring dalam OTT.

“Timm KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Dalam OTT ini KPK mengamankan sejumlah Rp 2.171.786.400 dan Rp 50 juta.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.171.786.400) dan Rp 50 juta,” sambung Firli.

Firli Bahuri menjelaskan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

KPK juga meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) untuk kooperatif terhadap panggilan penyidik. Sebab, Sudrajad telah ditetapkan jadi tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“KPK mengimbau SD untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan rasa prihatin atas kejadian tersebut dan bakal bersikap kooperatif. Dia juga menyatakan MA menyerahkan proses hukum kepada KPK.

“Mahkamah Agung menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita tahu bersama terjadi kemarin,” ujar jubir MA Andi Samsan Nganro di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).

“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah