Jakarta, Aktual.com – Puluhan perusahaan yang beroperaasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tidak taat hukum hingga mengabaikan kewajiban membayar pajak.
“Kami meminta Pemerintah Daerah Kuansing segera memberikan sanksi tegas kepada pihak pemilik modal,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi, Andi Putra di Teluk Kuantan, Sabtu (15/10).
Ia mengatakan,semua pihak bangga atas banyaknya investor yang berinvestasi di Kuansing, selain dapat membantu peluang tenaga kerja juga memberikan kontribusi besar buat daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD menegaskan, bahwa khususnya pajak non penerangan harus menjadi prioritas, bahkan semua pajak yang berkaitan dengan aturan yang ada. “Ini harus disikapi dengan cepat,” ucapnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuantan Singingi Yuridisman mengatakan, jika berkaitan dengan instansi yang dipimpinnya, maka dengan tegas akan membantu dan menindak semua perusahaan nakal.
“Sanksinya ada, dalam aturannya bagi perusahaan yang tidak membayar pajak akan dikenai hukuman pidana kurungan 1 tahun atau denda dua kali terhutang,” tegasnya.
Dinas ESDM terkait dengan pajak, sudah dua kali mengirim surat teguran dan saat ini dipersiapkan teguran ketiga, tentunya langsung ditandatangani oleh Bupati.
“Di Kuansing ini ada 20 PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang menggunakan genset, ada enam perusahaan yang menunggak tahun 2015 dan 2016,” terangnya.
Menurutnya, keenam perusahaan tersebut yakni PT MAS dan PT WSN, sudah bayar pajak untuk tahun 2016, namun masih ada tunggakan pajak untuk tahun 2015.
Begitu juga dengan PT SAR 1 dan PT SAR 2, sedangkan PKS 1 dan 2 milik PT TBS, sama sekali tidak mau bayar pajak bahkan terlihat arogansi.
“Jika perusahaan itu tetap membandel maka akan ada langkah hukum,” ujarnya.
*ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara