Suasana lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tampak dipadamkan
Suasana lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tampak dipadamkan

Probolinggo, Aktual.com – Pemerintah Kota Probolinggo menginstruksikan pemadaman sejumlah lampu reklame dan Penerangan Jalan Umum (PJU) selama masa PPKM Darurat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Hal tersebut dilakukan pemerintah kota Probolinggo dengan menyurati pemilik reklame yang berada di bawah DPMTSP Kota Probolinggo. Mereka diminta mematikan lampu reklame sampai PPKM darurat selesai. Dan lampu penerangan di sejumlah ruas jalan juga dipadamkan lebih awal.

Seperti yang dikatakan oleh Kadishub kota Probolinggo, Agus Efendi, ada beberapa titik yang dipadamkan.

“Di jalan Dr.Muh Saleh, jalan Suroyo, Dr Sutomo dan jalan utama seperti di Jalan Panglima Sudirman, HOS Cokroaminoto, Bundaran Gladak Serang hingga Jalan Mastrip, akan dipadamkan pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB sampai tanggal 20 Juli,” terang Agus Efendi.

Pemberlakuan PPKM darutat nasional ini menginisiasi Pemkot Probolinggo bersama kepolisian juga menutup akses jalan yang sering dilalui kendaraan seperti di sekitaran Jalan Panglima sudirman, Dr. Sutomo, Jalan HOS Cokroaminoto dan titik lainnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari.

“Kami bersama pihak kepolisian dan TNI juga memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan memadamkan lampu penerangan yang ada seperti reklame dan sejumlah lampu PJU serta penyekatan sejumlah ruas jalan, akan sangat berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat,” tambah Agus.

Ditambahkan oleh Agus bahwa pihaknya memastikan masyarakat untuk tidak perlu khawatir soal keamanan saat pemadaman reklame dan lampu penerangan. Pihaknya bersama Polresta dan Kodim 0820 Probolinggo telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, saat kebijakan ini berlangsung.

Semua petugas meminta masyarakat mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja. Kegiatan keluar rumah yang dirasa tidak penting atau sekunder sementara ditunda.

“Masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah kecuali hal penting yang berhubungan dengan kesehatan,” himbaunya.

(Taufiq Hidayat)

Artikel ini ditulis oleh:

Nusantara Network