Jakarta, Aktual.com – Sejumlah sekolah di Jakarta Barat siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berlangsung mulai Senin (30/8).

Sekolah itu tersebar di wilayah Jakarta Barat II yang berada di Kecamatan Kebon Jeruk, Kembangan, Grogol Petamburan dan Pal Merah.

“Berdasarkan paparan yang siap PTM PPKB adalah SD ada 28, SMP ada 4, SMA ada 3, SMK ada 8 dan 3 PAUD,” kata kata Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II Asep S Efendi, Kamis (26/8).

Daftar sekolah tersebut diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta lantaran dinilai siap dari segi sarana dan prasarana serta capaian vaksin para guru.

Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II tinggal menunggu SK dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI guna memastikan sekolah-sekolah tersebut layak menggelar PTM. “SK sedang dipersiapkan menunggu kebijakan dari Pemda atau gubernur,” kata Asep.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 ,yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.

Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Namun aturan kapasitas untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin