Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI berlakukan regulasi baru untuk mendapatkan bajaj biru berbahan bahan bakar gas (BBG).
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2014 tentang Peremajaan Kendaraan Bermotor.
Dengan regulasi itu, jika sebelumnya bajaj biru hanya bisa didapat lewat tender untuk koperasi, maka sekarang sistem itu tak lagi berlaku. Kini perorangan, seperti supir bajaj sendiri pun bisa mendapat izin kepemilikan angkutan umum dengan mudah.
Kata Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit, kini masyarakat yang telah memiliki bajaj oranye juga bebas membeli bajaj biru di mana saja.
“Sepanjang punya fisik bajaj oranye, mereka bisa beli ke mana saja. Jadi kita bebaskan mau beli bajaj merk apapun baik merk bajaj, TVS King, atau yang dari buatan Cina merk Wanhu,” ujar dia, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2).
Pemberlakuan ini diyakininya bisa meminimalisir praktek monopoli pembelian bajaj di sebuah perusahaan atau koperasi.
“Kalau kemarin orang mendaftar izin kepemilikan bajaj di koperasi suka dinakali dan diperlambat dengan alasan barang tidak ada. Sekarang sistem itu tidak hapus. Sehingga tidak ada lagi monopoli,” ujar dia.
Benjamin menargetkan peremajaan angkutan umum roda tiga itu bisa dilakukan bertahap dan selesai tahun ini.
Artikel ini ditulis oleh: