Gubernur Provinsi Banten tersebut diperiksa sebagi saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten Tahun 2016 dengan tersangka Ricky Tampinongkol

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Ranta Suharta mengaku jika pihaknya memang ‘getol’ melobi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk mencabut larangan pembentukan Bank daerah Banten.

“Kita sekarang beberapa kali ke Kemendagri. Kemarin juga diajak pak Gubernur untuk fasilitasi itu. Belum selesai,” ungkap Ranta, di pelataran gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (19/1).

Namun dalam beberapa pertemuan yang digawangi oleh Gubernur Banten, Rano Karno, belum ada indikasi pencabutan larangan itu.

Padahal, menurut Ranta pembentukan Bank Banten sudah menjadi rencana Pemprov Banten sejak dipimpin Ratu Atut Chosiyah pada 2012 silam. Adapun total anggaran untuk pembentukan Bank tersebut adalah sebesar Rp 950 miliar.

“Jadi sudah ada di Perdanya Bank Banten itu kan totalnya Rp 950 M, yang sudah (direalisasikan) Rp 314 miliar sisanya belum. Dan yang 2016 juga disitu kan ada catatan dari Kemdagri,” papar dia.

Pada 2012, Pemprov Banten sudah mengucurkan sejumlah Rp 314 miliar ke PT Banten Global Development (BGD), sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk membentuk Bank Banten.

Namun, dana yang sudah cair itu disinyalir telah disalahgunakan. Demikian yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit laporan keuangan Pemprov Banten.

BPK menyebutkan adanya ketidakwajaran mengenai penyertaan modal senilai Rp 314 miliar ke PT BGD, yang tak lain adalah untuk pembentukan Bank Banten.

Dalam perkembangannya, DPRD Banten juga menolak alokasi dana tersebut. Penolakan para wakil rakyat Banten itu bersandar pada hasil audit BPK.

Tapi, dalam pembahasan APBD Banten 2016, DPRD setempat justru menyetujui alokasi dana pembentukan Bank Banten sebesar Rp 350 miliar. Siapa sangka, persetujuan DRDP itu diwarnai dengan operasi tangkap tangkan KPK.

Tangkap tangan KPK pada 1 Desember 2015 lalu, berhasil menjerat dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satria Santosa serta Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

Ketiganya ditangkap lantaran terindikasi melakukan suap. Direktur PT BGD-lah yang menyuap DPRD sebesar Rp 60 juta dan 11.000 Dollar AS. Suap tersebut diberikan agar DPRD menyetujui alokasi dana pembentukan Bank Banten sebesar Rp 350 miliar, yang tertuang dalam APBD Banten 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby