Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengaku pernah berdiskusi secara personal soal tambahan kontribusi dengan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Pengakuan ini dia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Pasca disposisi Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok), Ibu Tuti (Kepala Bappeda) melaporkan kepada saya bahwa Pak Gubernur itu marah. Sehingga saya by phone dengan Pak Taufik untuk berbicara di ruang rapat kerja saya terkait disposisi Pak Gubernur,” ungkap dia di depan Majelis Hakim, Jakarta, Rabu (31/8).
Apa yang disampaikan Saefullah senada dengan pernyataan Taufik saat dihadirkan dalam sidang Ariesman Widjaja, selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Taufik mengaku baru tahu soal disposisi Ahok saat bertemu Tuti dan Kepala BPKAD DKI, Heru Budi Hartono di ruang kerja Saefullah.
“Saya terima (disposisi itu) di ruang Sekda, ada Tuti, ada Pak Heru. Saya sampaikan kalau ini sudah selesai, jangan buat keruh juga. Jangan diganti-ganti. Sudah ada drafnya dari eksekutif, sudah disepakati,” papar Taufik dalam sidang Ariesman, 20 Juli 2016.
Ahok memang membuat disposisi kepada Tuti Kusumawati tertanggal 8 Maret 2016. Dimana, dalam disposisi itu Ahok menuliskan coretan ‘gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi’.
Tulisan itu dibuat Ahok lantaran melihat rekomendasi yang disebut Tuti dari Balegda DKI terkait Pasal tambahan kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Yakni menjelaskan Pasal 110 Ayat (5) huruf c yang berbunyi: ‘tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan pengembang’.
Menurut Taufik, Balegda DPRD DKI tidak pernah mengusulkan kalau tambahan kontribusi pengembang reklamasi dibayar di awal. Dugaan dia, pihak Pemprov-lah yang sengaja merubah redaksional Pasal yang direkomendasikan Balegda DPRD.
Seperti diketahui, sebelum ramai tulisan Ahok, ‘gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi’, pengembang reklamasi sudah lebih dulu menerima pembayaran tambahan kontribusi dari 4 pengembang reklamasi. Pembayaran itu pun dikuatkan dengan adanya perjanjian, yang Ahok sebut Perjanjian Preman yang ditandatangani bersama pada Maret 2014 silam.
(M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka