Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Daerah Dumai Provinsi Riau M Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga korupsi anggaran proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan tindak pidana ini disinyalir dilakukan oleh Nasir saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis pada 2013-2015. KPK menyakini dugaan korupsi proyek jalan ini juga melibatkan kontraktor pelaksanan yakni Direktur PT Mawartindo Road Construction, Hobby Siregar.
“KPK tetapkan dua tersangka, yakni Mns (M Nasir), Kadis PU Bengkalis tahun 2013-2015 selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan HOS (Hobby Siregar), Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya di tulis Sabtu (12/8).
Baik Nasir maupun Hobby ditengarai memanipulai proyek jalan tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi. Akibatnya, perhitungan sementara KPK timbul kerugian keuangan negara Rp 80 miliar dari total anggaran sebesar Rp 495 miliar.
“KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu