Aceh Besar, aktual.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah menyatakan Kepala Sekolah yang tidak mampu mencapai target kerja yang telah ditetapkan harus siap mundur dari jabatan.

“Apabila dalam waktu enam bulan, hasil evaluasi dinilai tidak mampu melaksanakan kontrak kerja, maka harus bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan,” katanya di Banda Aceh, Sabtu (11/1).

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penandatanganan kontrak kerja kepala sekolah tingkat SMA/sederajat di ruang serba guna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Ia menjelaskan kontrak kerja tersebut berisi pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Aceh serta program unggulan Aceh Caroeng.

Adapun tugas yang harus dilakukan para kepala sekolah sebagaimana tertulis dalam kontrak kerja tersebut dibagi ke dalam lima poin yakni melaksanakan program BEREH di sekolah dan meningkatkan prestasi akademik sehingga murid lulus PTN dan diterima kerja.

Kemudian meningkatkan kenyamanan ruang guru, karir guru dan kesejahteraan guru, memastikan kelancaran aktivitas belajar mengajar tepat waktu dan tepat kurikulum dan menaruh perhatian kepada siswa miskin dan siswa yang mengalami masalah agar tetap bersekolah.

Dalam kesempatan yang turut dirangkai dengan pemberian penghargaan, Sekda juga meminta kepala sekolah yang baru dilantik tersebut harus mampu menghadirkan perubahan di sekolah, terutama meningkatkan prestasi akademik sehingga murid lulus perguruan tinggi negeri dan diterima kerja.

Selanjutnya dapat memberikan kenyamanan guru dalam mengajar serta kesejahteraan guru juga harus diperhatikan.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto