Banda Aceh, Aktual.co — Sekda Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, sejak Jumat (21/11) ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Jumat (21/11). 
Dasni bersama anak dan adiknya masing-masing bernama Reza Maulana dan Amir Nizam juga ditetapkan sebagai tahanan kota.
Ketiganya merupakan pengurus dan pendiri Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe, dan terjerat kasus dana hibah bersumber dari APBA 2010 sebesar Rp 1 miliar. Sejak Kamis (20/11) siang hingga malam, ketiganya menjalani pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah menyebutkan ketiganya ditahan dengan status tahanan kota selama 20 hari ke depan. 
“Salah satu tersangka Reza Maulana, anak dari Dasni Yuzar, akan mengikuti CPNS di Banda Aceh. Kita izinkan pulang untuk mengikuti tes itu. Sedangkan adiknya, Amir, memang di Lhokseumawe. Dia sebagai PNS di Dinas Perindustrian Lhokseumawe,” ujarnya di Kejari Lhokseumawe.
Dia menambahkan, pihaknya menerima surat penangguhan penahanan dari Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya. Dalam surat itu disebutkan, kehadiran Sekda Kota Lhokseumawe dalam pembahasan anggaran sangat dibutuhkan. Namun, penangguhan tak dikabulkan.
“Tetap kita tahan dengan status tahanan kota,” ulangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dasni, Amir dan Reza, ditatapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Hibah untuk Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe. Kejati Aceh telah menyidik kasus ini sejak akhir tahun lalu.

Artikel ini ditulis oleh: