Banda Aceh, Aktual.co — Sekretaris Daerah Lhokseumawe, Dasni Yuzar, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan JPU dari Kejari Lhokseumawe dan Kejati Aceh, Doan dan Abdul Aziz dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Jumat (24/4).

Dasni juga didenda Rp200 juta dan subsidair enam bulan penjara. Dasni tersangkut dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Aceh tahun 2010 sebesar Rp1 miliar yang diterima oleh Yayasan Cakra Donya.

Terdakwa lainnya, Reza Maulana, Ketua Yayasan Cakra Donya, dan Amir Nizam, Sekretaris yayasan itu masing-masing dituntut 4,5 tahun, masing-masing didenda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara.

JPU menyebutkan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang itu dipimpin oleh Ketua majelis hakim Ainal Mardhiah, dan dua hakim anggota yaitu Zulfan dan Syariful Has. Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim meminta kuasa hukum ketiga terdakwa menyiapkan pembelaan dalam waktu dua minggu ke depan.

Seperti diberitakan, Dasni, Reza dan Amir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Aceh. Dana itu digunakan tidak sesuai peruntukkannya.

Artikel ini ditulis oleh: