Bandung, Aktual.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa meminta maaf atas keterlambatan pembayaran gaji bulanan untuk pegawai negeri sipil di sejumlah kabupaten-kota di Provinsi Jawa Barat pada awal 2017.

“Kami di Setda Jabar meminta maaf karena ada keterlambatan pembayaran gaji untuk Januari 2017,” kata Iwa Karniwa usai Pengukuhan Kepala Kantor Regional III BKN Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (4/1).

Keterlambatan gaji PNS tersebut dikarenakan masih belum tuntasnya urusan administrasi terkait Susunan Organisasi Tata Kerja baru yang dikukuhkan 31 Desember 2016 kemarin.

“Persoalan ini terjadi di seluruh daerah, Insya Allah oleh Biro Keuangan saat ini tengah diproses cepat agar pekan ini hak PNS cair. Sekali lagi kami minta maaf. Mohon kesadaran dan bisa memakluminya.”

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher meminta PNS agar tidak manja terkait keterlambatan gaji di awal Januari 2017 yang dialami oleh sejumlah kabupaten-kota di Provinsi Jawa Barat, seperti Kabupaten Majalengka dan Cirebon.

“Di mana yang telat? Pemprov besok gajian. Orang masuknya baru tanggal 3 Januari, siapa yang bilang telat. Terlambat dua hari, manja banget sih PNS,” kata Aher.

Dia menegaskan untuk tingkat provinsi, tidak ada keterlambatan pembayaran gaji PNS. Dia mengakui ada sejumlah kabupaten-kota di Provinsi Jawa Barat yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji untuk bulan Januari 2017.

“Dan keterlambatan (gaji) ini disebabkan oleh dua hal, pertama STOK baru belum dilantik atau belum bekerja dan yang kedua APBD (kabupaten-kota) nya belum selesai atau belum disahkan.”

Selain itu, lanjut dia, keterlambatan gaji PNS bisa dikarenakan proses administrasi terkait dengan adanya penyesuaian SOTK yang baru dikukuhkan akhir tahun lalu. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para PNS tidak bereaksi berlebihan karena hak mereka pasti akan dipenuhi.

“Terlambat sedikit enggak masalah. Saya tidak setuju dua tiga hari disebut terlambat, besok juga gaji turun. Jika gaji pada tanggal 20 Januari mendatang belum juga terbayarkan, maka itu disebut terlambat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu