Jakarta, Aktual.co —Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta Panitia Angket DPRD DKI melihat draf APBD DKI 2015 yang memakai sistem e-budgeting, alias APBD ‘versi’ Pemprov DKI. Mengapa?
Lantaran dia keberatan dituding Pansus Angket bahwa draf APBD DKI ‘versi’ Pemprov yang dikirim ke Kemendagri tak cantumkan program usulan dewan, dan hanya berisi usulan eksekutif saja. “Saya minta Tim Angket melihat hasil input melalui e-budgeting itu, saya yakin tuduhan itu tidak benar,” kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu, saat diperiksa Pansus Angket di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (12/3).
Kendati demikian, Saefullah menyerahkan ke Pansus Angket jika tetap menyimpulkan seperti itu, karena merupakan hak angket dewan. Sedangkan dirinya hanya berkewajiban menjawab.
“Ya mereka yang mimpin ya pasti kesimpulan sendiri. Tapi saya sudah sempat interupsi tadi sedikit untuk mengusulkan agar melihat hasil e-budgeting itu. Selain itu kami hanya punya hak memberi jawaban, kesimpulan terserah mereka,” kata Saefullah.
Intinya, klaim dia, pendapat dan masukan dewan sudah diakomodir dalam draf APBD versi Pemprov yang sudah ‘disaring’ e-budgeting. “Makanya saya minta dicek dulu. Sinkronisasi juga ada, namun yang diberi ke kami bukan nonenklatur hanya yang normatif. Misal jangan lupa pendidikan atau kesehatan,” kata dia.
Ditanya langkah selanjutnya yang akan diambil Pemprov DKI dan kemungkinan angket bakal berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA), Saefullah mengatakan lebih baik menunggu saja. “Pasti masuk MA ini. Saya belum tahu siapa yang jatuh kita lihat saja. Kita juga punya pembelaan. Ini kan mau memberi yang lurus. Silakan saja seperti apa yang terbaik,” kata dia.
Sebelumnya Ketua Pansus Angket Muhammad Ongen Sangaji menyampaikan empat kesimpulan. Antara lain TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) mengakui tahapan penyusunan APBD DKI tidak berjalan ideal. Lalu TPAD mengakui KUA-PPAS tidak ada perjanjian secara rinci.
Selanjutnya dalam kesimpulan tersebut disebutkan pembahasan RAPBD sudah melalui pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) dan tata tertib dewan. Terakhir, ada indikasi APBD yang dikirim ke Kemendagri adalah usul eksekutif sendiri bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama. 

Artikel ini ditulis oleh: