Jakarta, Aktual.co — Kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung sebaguna 2010-2011 di Palembang, Sumatera Selatan terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rabu (10/12) Sekretaris Daerah Sumsel, Yusri Effendi bakal diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Selain Yusri, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dalam kasus yang sama. Saksi itu atas nama Petrus Robby Effendi yang merupakan Karyawan PT Jaya Sentrikan.
Diketahui Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2011. Dia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Rizal diduga menggelembungkan anggaran sehingga merugikan negara sebesar Rp25 miliar. Atas tindakannya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Adapun kasus ini juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharram.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu